Penerapan Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Produk Obat Bahan Alami Ilegal Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v25i1.11639Keywords:
Chemical Drug Substance, Civil Compensation, Consumer Protection, Illegal Herbal Medicine, Legal LiabilityAbstract
The circulation of illegal natural medicine products containing pharmaceutical chemicals (BKO) poses a serious threat to consumer safety in Indonesia, as evidenced by the surge in the discovery of 206 illegal products in 2025. This study aims to analyze the implementation of consumer legal protection and the civil liability mechanisms for business operators regarding the circulation of illegal natural medicine products containing BKO based on Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. A descriptive-analytical method with an empirical-juridical approach was employed through interviews with the Bandung BPOM, the Bandung City BPSK, and business operators. The research results indicate that consumer legal protection has a sufficiently strong normative foundation; however, its implementation remains suboptimal due to the inconsistent application of the strict liability principle and the expanding distribution of illegal products via digital platforms. Compensation mechanisms through the BPSK and District Courts are procedurally available but face structural obstacles, including low public legal awareness, the difficulty of identifying anonymous online sellers, and weak enforcement of court decisions. Strengthening regulations on digital platforms, expanding the scope of the BPSK, and consistently applying strict liability are urgently needed to bridge the gap between das sollen and das sein.
Peredaran produk obat bahan alami ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi ancaman serius bagi keselamatan konsumen di Indonesia, sebagaimana tercermin dari lonjakan temuan 206 produk ilegal secara nasional pada tahun 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan perlindungan hukum konsumen dan mekanisme pertanggungjawaban perdata pelaku usaha atas peredaran produk obat bahan alami ilegal yang mengandung BKO berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris digunakan melalui wawancara dengan BPOM Bandung, BPSK Kota Bandung, dan pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen telah memiliki landasan normatif yang cukup kuat, namun implementasinya belum optimal akibat penerapan prinsip strict liability yang tidak konsisten dan semakin meluasnya distribusi ilegal melalui platform digital. Mekanisme ganti rugi melalui BPSK maupun Pengadilan Negeri tersedia secara prosedural, tetapi menghadapi kendala struktural berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sulitnya mengidentifikasi penjual anonim daring, serta lemahnya eksekusi putusan. Penguatan regulasi platform digital, perluasan jangkauan BPSK, dan penerapan strict liability secara konsisten mendesak dilakukan guna menjembatani kesenjangan antara das sollen dan das sein.
References
Abdulkadir, M. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Balai Besar POM di Bandung. BPOM Tegas Berantas Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat di Jawa Barat. 7 Oktober 2024. https://www.pom.go.id/berita/bpom-tegas-berantas-obat-bahan-alam-mengandung-bahan-kimia-obat-di-jawa-barat.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. (2023). Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO Serta Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Tahun 2023. https://short-url.org/1lXJK, diakses tanggal 11 September 2025.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. (2024). BPOM Cegah Peredaran 61 Jenis Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Kesehatan Masyarakat. https://short-url.org/1r7LV, diakses tanggal 11 September 2025.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. (2026). BPOM Temukan 41 Obat Berbahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Di Penghujung Tahun 2025. https://short-url.org/1lXL0, diakses tanggal 9 Januari 2026.
Dewantara, A (2024). Jadi Warisan Budaya Unesco, Jamu Dengan Sejuta Manfaat Dukung Keseharian Kerjamu. https://short-url.org/1lXK7, diakses tanggal 10 September 2025.
Direktorat Intelijen Obat dan Makanan. (2025). Alami Tapi Berisiko: Waspadai Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar. https://intelijen.pom.go.id/hot-issue/alami-tapi-berisiko-waspadai-obat-bahan-alam-tanpa-izin-edar, diakses tanggal 12 September 2025.
Fauzia, Ine. (2017). Indonesia dalam Doktrin Hukum dan Pembangunan. Jurnal Asy-Syariah. Vol. 19, No. 2.
Kristiyanti, C. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hapsari, D., Santoso, A., & Prastyanti, R. (2024). Perlindungan Konsumen Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Di Kota Surakarta. Jurnal Konsensus, 19, no. 4: 45–47.
Herlina, R. (2017). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Hukum Perdata. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Indradewi, A. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen. Denpasar: Udayana University Press.
Mamudji, S et al. (2005). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum UI.
Marlina, S. (2025). Analisis Pengaruh Pola Konsumsi Obat Herbal Terhadap Kesehatan Lambung Pada Masyarakat Perkotaan. Jurnal Kesehatan dan Farmasi. Vol. 1, No. 1: 8–15.
Oktaviandra, D., Sumiyati, Y., & Rahim, A. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Obat Tradisional Tanpa Izin Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Yang Diedarkan Secara Daring Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Rewang Rencang 6, no. 4: 1–15.
Ramdani, Bundayanti, L., & Fatahillah, I. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen minimarket yang mengalami kerugian akibat kesalahan pencantuman harga barang. Varia Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan. Vol 4, No. 2, 94–106.
Rizka., & Novianto, D. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Tradisional Ilegal Yang Mengandung Bahan Kimia Obat ( BKO ). Jurnal Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14: 1–14.
Safitri, P. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Produk Kosmetik Yang Menyesatkan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No 1: 1-15.Dewantara, A (2024). Jadi Warisan Budaya Unesco, Jamu Dengan Sejuta Manfaat Dukung Keseharian Kerjamu. https://short-url.org/1lXK7, diakses tanggal 10 September 2025.
Safa’at, M. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3 Jakarta: UI Press.
Suryani, U & Alawiya, N. (2021). Tanggung Jawab Hukum Produsen Obat Tradisional Terhadap Keamanan Obat Tradisional Bagi Pasien. Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 3, No. 3.
Susiana, D. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: Tahta Media Grup.
Yodo, S., & Miru A. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada..
Halim, A. (2023). Tanggung jawab penyedia platform e-commerce dalam melindungi transaksi jual beli melalui platform e-commerce. Jurnal Notarius, 2(1): 1–10.
Hapsari, D., Santoso, A., & Prastyanti, R. (2024). Perlindungan Konsumen Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Di Kota Surakarta. Jurnal Konsensus, 19(4): 45–47.
Humairoh. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat dan Makanan yang Diperdagangkan Melalui Platform Shopee berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024. Dinamika: Jurnal Ilmu Hukum Unisma. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/27367
Indradewi, A. A. S. N. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen: Hubungan Konsumen Produsen, Asasi, Tujuan, dan Aspek Hukum Perdata, Administrasi, Pidana. Denpasar: Udayana University Press.
Naimah & Soesilo. (2021). Perlindungan Konsumen Marketplace dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Journal of Economic and Business Law Review, 1(1).
Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplace. Jurnal Fakta Hukum, 3(2): 84–94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaa
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hafizah Novianti, Ine Fauzia, Ikhwan Aulia Fatahillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





