Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Pemberian Suara Lebih dari Satu Kali (Studi Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn)

Authors

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung
  • Dedi Gunawan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v25i1.11354

Keywords:

Law Enforcement, Election Crimes, Voting

Abstract

Election violations in the form of casting more than one vote constitute a serious offense that undermines democratic integrity and the principle of one person, one vote, one value. This crime becomes more severe when it is intentionally committed by individuals who possess access and authority within the voting process. This study aims to analyze the factors causing election crimes involving multiple voting during the voting process and to examine their law enforcement based on Decision Number 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn. The research employs normative juridical and empirical approaches, with data collected through literature review and field research and analyzed qualitatively. The findings indicate that internal factors include the perpetrator’s intent, abuse of authority as a member of the Polling Station Working Committee (KPPS), low legal awareness and electoral ethics, and personal interests. External factors consist of weak supervision during voting, suboptimal polling station management, and a permissive culture toward election violations. Law enforcement against this crime was conducted through the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu), involving the Election Supervisory Body, the Police, and the Prosecutor’s Office, resulting in a court verdict imposing a sentence of three months’ imprisonment and a fine of IDR 5,000,000 with one month subsidiary imprisonment. This decision provides legal certainty and reinforces the integrity of election administration.  

 

Pelanggaran Pemilu berupa pemberian suara lebih dari satu kali merupakan perbuatan yang mencederai integritas demokrasi dan prinsip one person, one vote, one value. Tindak pidana ini menjadi semakin serius apabila dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang memiliki akses dan kewenangan dalam proses pemungutan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pemilu berupa pemberian suara lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara serta penegakan hukumnya berdasarkan Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2024/PN.Sdn. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal meliputi unsur kesengajaan pelaku, penyalahgunaan kewenangan sebagai anggota KPPS, rendahnya kesadaran hukum dan etika kepemiluan, serta adanya kepentingan pribadi. Faktor eksternal meliputi lemahnya pengawasan saat pemungutan suara, tata kelola TPS yang belum optimal, serta budaya permisif terhadap pelanggaran Pemilu. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut telah dilaksanakan melalui mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, dan berujung pada pemidanaan oleh pengadilan berupa pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda Rp5.000.000,00 subsidair 1 (satu) bulan kurungan, sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat integritas penyelenggaraan Pemilu.

References

Arief, B. N. (2022). Kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Arifin, R. (2024). Penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemilu: Analisis kasus penyelenggara ad-hoc. Jurnal Hukum Tata Negara, 12(1), 45–67. https://doi.org/10.22304/pjih.v11n1.a6

Asshiddiqie, J. (2023). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Sinar Grafika.

Bawaslu Republik Indonesia. (2023). Laporan pengawasan pemilihan umum tahun 2023. Jakarta: Bawaslu RI.

Birch, S. (2011). Electoral malpractice. Oxford: Oxford University Press.

Bukhari Alhuda. (2022). Problematika penyelenggaraan pemilu di Indonesia: Studi kasus pemilu serentak 2019. Jurnal Demokrasi dan HAM, 8(2), 112–134. https://doi.org/10.20473/jmh.v8i2.27893

Dahl, R. A. (2023). On democracy (3rd ed.). New Haven: Yale University Press.

Diamond, L. (2023). The spirit of democracy: The struggle to build free societies throughout the world. New York: Times Books.

Elklit, J., & Reynolds, A. (2005). A framework for the systematic study of election quality. Democratization, 12(2), 147–162. https://doi.org/10.1080/13510340500069204

Elklit, J., & Reynolds, A. (2022). The impact of election administration on the legitimacy of emerging democracies. Commonwealth & Comparative Politics, 40(2), 86–119. https://doi.org/10.1080/14662043.2022.1234567

Gaffar, J. M. (2023). Politik hukum pemilu: Menuju pemilu demokratis dan berintegritas. Jakarta: Konstitusi Press.

Halim, A. (2023). Prinsip one person, one vote, one value dalam sistem pemilu Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(3), 234–256.

Husnaldi, H., & Riyanti, E. (2024). Etika dan profesionalisme penyelenggara pemilu: Tantangan implementasi kode etik. Jurnal Etika Publik, 11(1), 78–95. https://doi.org/10.15294/integralistik.v35i1.4567

Ishak, M., Pratama, R., & Lestari, D. (2025). Penegakan hukum tindak pidana pemilu dan efektivitas Gakkumdu. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 10(1), 1–20.

Junaedi, M., Hidayat, R., & Kusuma, W. (2024). Budaya hukum dan penegakan hukum pemilu di Indonesia. Jurnal Sosiologi Hukum, 9(2), 156–178. https://doi.org/10.15408/jch.v9i2.18234

KPU Republik Indonesia. (2022). Evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemutakhiran data pemilih. Jakarta: KPU RI.

Lubis, M. S., & Nedy, M. (2022). Hukum pemilu di Indonesia: Dinamika dan perkembangan. Bandung: Mandar Maju.

Lubis, M. S., & Nedy, M. (2023). Sentra penegakan hukum terpadu dalam pemilu. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD. (2023). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Muladi, & Arief, B. N. (2021). Teori-teori dan kebijakan pidana (Cet. ke-5). Bandung: Alumni.

Norris, P. (2014). Why electoral integrity matters. Cambridge: Cambridge University Press.

Rivai, A. (2022). Kesengajaan dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 14(1), 33–54.

Santoso, T. (2019). Etika penyelenggara pemilu dalam sistem demokrasi. Jurnal Etika dan Demokrasi, 5(2), 89–108.

Santoso, T. (2021). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pemilu. Jurnal Hukum dan Pemilu, 7(1), 1–19.

Sugiarta, I. M., Pranata, D., & Lestari, A. (2024). Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan peran DKPP. Jurnal Hukum Tata Negara, 13(1), 66–88.

Surbakti, R., & Supriyanto, D. (2020). Pengawasan pemilu dan keadilan elektoral. Jakarta: Perludem.

Tanjung, R. (2022). Mens rea dalam tindak pidana khusus. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 10(2), 101–120.

Tewu, J., Manullang, E., & Situmorang, H. (2022). Reformulasi penegakan hukum pemilu. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 523–540.

Wijaya, A. (2020). Kesengajaan dan kelalaian dalam hukum pidana. Jakarta: Prenadamedia.

Wijayanto, D. (2023). Tantangan implementasi pemilu jujur dan adil di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 18(2), 211–229.

Downloads

Published

2026-03-07

Issue

Section

Articles