Analisis Frasa “Penguasa Umum” dalam Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Prinsip Lex Certa (Studi Putusan PN Bondowoso No. 26/Pid.B/2025/PN Bdw)

Authors

  • Fitria Nursaidah Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Jl. Lidah Wetan, Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, kota Surabaya, Jawa Timur 60213
  • Emmilia Rusdiana Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Jl. Ketintang, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i2.10615

Keywords:

Public Authority, Pasal 160 KUHP, PTPN XII, Lex Certa, Penghasutan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memverifikasi frasa “penguasa umum” dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengaitkannya pada prinsip lex certa serta meninjau penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 26/Pid.B/2025/PN Bdw. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.  Studi kepustakaan (library research) menjadi metode utama dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “penguasa umum” secara yuridis harus dipahami sebagai badan atau pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan dan memiliki otoritas publik. Namun, dalam praktiknya, penerapan Pasal 160 KUHP terhadap konflik masyarakat dengan BUMN seperti PTPN XII menunjukkan kekeliruan kategori karena BUMN berstatus sebagai badan hukum privat yang tunduk pada hukum perdata, bukan publik. Hal tersebut menimbulkan pelanggaran terhadap asas lex certa dan membuka peluang kriminalisasi warga dalam konteks konflik agraria. Oleh karena itu, pemahaman yang tegas mengenai batasan “penguasa umum” diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana terhadap kebebasan berpendapat warga negara.

References

AAICJ. 1985. “The Siracusa Principles on the Limitations and Derogation Provisions.” International Covenenant on Civil and Political Rights 1–44. http://www.icj.org/wp-content/uploads/1984/07/Siracusa-principles-ICCPR-legal-submission-1985-eng.pdf.

Agustina, Niken laras. 2019. “Digilib Esa Unggul.” ペインクリニック学会治療指針2 1–9.

Balya, Humam. 2025. “PERAN MENS REA DALAM SISTEM HUKUM : ANALISIS HUBUNGAN DENGAN PRINSIP ETIKA DAN KEADILAN Pendahuluan Sistem Hukum Pidana Modern Menghadapi Tantangan Besar Dalam Menentukan Kapan Seseorang Dapat Dipidana . Pertanyaan Mendasar Ini Menjadi Semakin Kompleks Kejahatan Modern Yang Semakin Kompleks . Batasan Dan Kelemahan Konsep Mens Rea . Penelitian Terdahulu Terlalu Menekankan Memadai Atau Bahkan Kontraproduktif . Misalnya , Dalam Era Digital Dan Kejahatan 2019 ). Kedua , Konsep Mens Rea Cenderung Mengabaikan Dampak Sistemik Dari Tindakan Masyarakat . Ketiga , Dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia , Perbedaan Antara.” 14(1):99–107.

Dr. Djulaeka, SH., MH & Dr. Devi Rahayu, SH., M. Hu. 2020. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. edited by M. H. Dr. Devi Rahayu, SH. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Ekayanti. 2022. “Skripsi Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana.” 86.

Hamzah, Guntur. 2019. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Vol. 11.

KBBI. n.d. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” https://kbbi.web.id/penguasa.

Keadilan, Mimbar, Nuzul Shinta, Nur Rahmasari, Hari Soeskandi, M. Abdul Kholiq, Ari Wibowo, Pudjo Utomo, Ayu Efritadewi, Agus Riwanto Bahar Elfudllatsani, Isharyanto, Muhammad Reza, Kathryn Robinson, Sharon Bessell, 2009 Hoffmann, and G. AAmaral. 2019. “Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul Dan Berserikat Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 15(1):33. http://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03.003%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2014.12.018%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2011.08.005%0Ahttp://dx.doi.org/10.1080/00206814.2014.902757%0Ahttp://dx.

Kriminalisasi Berulang Petani Pakuweru, Bentuk Lemahnya Komitmen Negara untuk Penyelesaian Konflik Agraria https___www. n.d.

Makruf, and Murni. 2025. “Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 ( Prespektif Ekonimi Konvensional Dan Ekonomi Syariah ).” Journal Inicio Legis 6(1):13–22. doi:10.56444/ascd6390.4.

Marisa, Margaretha Ecy Diana. 2022. “Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum 1(1):4.

Nur, Dr. Soliki. 2021. Buku Pengantar Penelitian Hukum.

Pelealu, Egha Olivia. 2022. “DELIK MENOLAK MEMBERI BANTUAN KETIKA DIMINTA PENGUASA UMUM SAAT ADA BAHAYA BAGI ORANG ATAU BARANG MENURUT PASAL 525 KUHP.” XI(2):98–104.

Prasetyo, Nanda. 2017. “PROVOKATOR TERHADAP KERUSUHAN DARI SUDUT PENGHASUTAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM DALAM KUHP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M. A. 2019. Metode Penelitian Hukum. edited by L. Wulandari. Jakarta: Sinar Grafika.

Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah. 2017. Hukum Pidana Indonesia. edited by Tarmizi. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Prof. Moeljatno, S. H. 2019. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Ke. Jakarta: Rineka Cipta.

Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso. n.d.

Rachman, M. Taufik, Bahri Yamin, and Imawanto Imawanto. 2025. “Ruang Gelap Pasal 160 Kuhp Perspektif Hak Asasi Manusia.” Ganec Swara 19(2):588–93. doi:10.59896/gara.v19i2.251.

Seno Wibowo Gumbir dan Ratna Nurhayati. 2016. “An Overview on the Abuse of Power in the Perspective Of.” Yustisia 5(3):581–606.

Tanya, Bernard L. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi.

Toufan Hazmi Haidi. 2022. “Tindak Penghasutan Dalam Pasal 160 KUHP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.” Jurist-Diction 5(4):1581–1602. doi:10.20473/jd.v5i4.37359.

Undang, A. M. 2003. “Uu 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Dengan.” 1–26.

Downloads

Published

2025-11-28

Issue

Section

Articles