Sanksi Ta’zir Terhadap Perilaku Eksploitasi Diri Manusia Silver Perspektif Maqashid Syari’ah

Authors

  • Daiyatul Mardiyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Noor Azizah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i2.10501

Keywords:

Eksploitasi diri, Manusia silver, Maqashid Shariah, Ta'zir

Abstract

This research emphasizes the importance of synergy between positive law and Islamic criminal law in formulating policies that protect perpetrators while maintaining public order. Silver men, which are individuals who paint their entire body with metal paint and appear in public spaces to beg, have become a common sight in various major cities in Indonesia. This practice not only poses health risks due to exposure to hazardous chemicals, but also raises social and legal problems. Based on article 504 of the Criminal Code, begging in public places is a criminal offense that can be punished with imprisonment. However, a positive legal approach focuses more on enforcement than coaching. This study aims to analyze the self-exploitation behavior of silver humans from the perspective of Islamic criminal law with a focus on ta'zir sanctions and the principles of maqashid shari'ah. The research method used is a normative approach with qualitative analysis of fiqh literature, maqashid shari'ah and relevant laws and regulations. The results of the study found that the self-exploitation behavior of silver humans is contrary to the five main goals of sharia: to protect religion (hifz al-din), soul (hijz al-nafs), intellect (hifz al-'aql), heredity (hifz al-nasl), and property (hifz al-mal). Therefore, the imposition of ta'zir sanctions that are educational and rehabilitative in nature is more appropriate to create benefits, rather than just imprisonment as stipulated in the Criminal Code.

Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi dari hukum positif dan hukum pidana islam dalam merumuskan kebijakan yang melindungi pelaku sekaligus menjaga ketertiban umum. Manusia silver yaitu individu yang mengecat seluruh tubuhnya dengan cat logam dan tampil diruang publik untuk mengemis, telah menjadi pemandangan umum diberbagai kota besar Indonesia. Praktik ini tidak hanya menimbulkan resiko kesehatan akibat paparan bahaya kimia berbahaya, tetapi juga memunculkan permasalahan sosial dan hukum. Berdasarkan pasal 504 KUHP mengemis ditempat umum merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan pidana kurungan. Namun pendekatan hukum positif lebih menitikberatkan pada penindakan daripada pembinaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perilaku eksploitasi diri manusia silver dari perspektif hukum pidana islam dengan fokus pada sanksi ta’zir dan prinsip maqashid syari’ah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap literature fiqih, maqashid syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menemukan bahwa perilaku eksploitasi diri manusia silver bertentangan dengan lima tujuan utama syariat: menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hijz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, penjatuhan sanksi ta’zir yang bersifat mendidik dan rehabilitative lebih sesuai untuk menciptakan kemaslahatan, dibandingkan sekedar hukuman kurungan sebagaimana diatur di KUHP.

References

A.Djazuli. Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Abu Zahrah, Muhammad. Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Beirut: Dar Al-Fikr, 2010.

Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma‘il. Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī. Vol. 7, Hadith 5199. Riyadh: Darussalam, 1997.

Al-Mawardiy, Imam. Al-Ahkam Al-Sultaniyyah Wa Al-Wilayat Al-Diniyyah. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1996.

Al-Syatibi. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1997.

Alfikri, Robby. “Kehidupan Sosial Dan Eksploitasi Anak Jalanan Manusia Silver Di Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.” Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah, 2021.

“Asal Usul Manusia Silver Yang Dilakoni Pensiunan Polri Hingga Bayi.” KumparanNEWS, 2021. https://kumparan.com/kumparannews/asal-usul-manusia-silver-yang-dilakoni-pensiunan-polri-hingga-bayi-1wcKbadMtbc/full.

Auda, Jasser. “Maqashid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.” The International Institute of Islamic Thought, 2008.

az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Azizah, Noor. Muhammad, Syahnan. Zulkarnain. “Approach Restorative In Loss Recovery Causedby Criminal Actsof Corruption.” Pena Justisia Vol.3277,N, no. Vol. 24 No. 2 (2025): Pena Justisia (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.6552.

Ibn Majah, Muhammad. Sunan Ibn Mājah. Vol. 3, Hadith 2341. Riyadh: Darussalam, 2007.

Ibnu Taimiyyah, A. A. H. Al-Siyasah Al-Syar’iyyah Fi Islah Al-Ra’i Wa Al-Ra’iyyah. Dar al-Afaq al-Jadidah, n.d.

Ibnu Thaimiyah, Ahmad. Majmu’ Al-Fatawa Ibnu Thaimiyah. Beirut: Dar Al-Arabiyah, 1987.

Indonesia, Departemen Agama Republik. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2018.

Irfandi, A., and V. Azteria. “Karakteristik Dan Keluhan Kesehatan Manusia Silver Di Jabodetabek Tahun 2021.” Prosiding Seminar Kesehatan Masyarakat, 2021.

Kemensesneg, RI. “Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” UU Perlindungan Anak, 2014, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

Kusnadi, Arman, Deden Najmudin, and Yusuf Azazy. “Criminal Liability of Juvenile Drug Dealers in the Perspective of Islamic Takzir Law.” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, Volume 06, Nomor 02, 2025 06, no. 11 (2025).

Lubis, Zulkarnain, and Bakti Ritonga. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2016.

Marpaung, Suci Yustrianti, and Zuhrina Aidha. “Perilaku Manusia Silver Terhadap Keluhan Kesehatan Di Kecamatan Helvetia,” HIJP: Health Information Jurnal Penelitian, Vol. 15, Suplemen (2023):” HIJP: Health Information Jurnal Penelitian 15 (2023).

Maryatun, Maryatun, Santoso Tri Raharjo, and Budi Muhammad Taftazani. “Upaya Penangan Permasalahan Gelandangan Dan Pengemis.” Sosio Informa 8, no. 1 (2022): 52.

Mubarok, Jaih. Jaih Mubarok, Hukum Pidana Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Muhammadong, M. (2024). Religious Freedom in Islamic Law: A Review of Maqasid, Aqidah, Ibadah, and Muamalat. Manchester Journal of Transnational Islamic Law & Practice, 20(4), 137-149.

Muslic, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Nizam, Muhammad Harris Zulkarnain. “Presentasi Diri Manusia Silver Di Jakarta: Sebuah Fenomena Antara Seni Dan Pengamen,” 2023.

Novita, Marisa. “Motivasi Manusia Silver Dalam Mempertahankan Eksistensi Ekonomi Di Kota Medan,” 2022.

Noviza, Melvy. “Tinjauan Yuridis Terhadap Manusia Silver Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Manusia Silver Di Kabupaten Klaten Jalan Solo Jogja).” Universitas Raden Mas Said Surakarta, 2022.

Paulus, Eduard Meiyer. “Relevansi Pasal 504 KUHP Tentang Pengemis Di Depan Umum.” Jurnal Lex et Societans 4, no. 1 (2019): 2019.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional W.J.S Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2016.

RI, Kementerian Kesehatan. Bahaya Zat Kimia Pada Tubuh Manusia. Jakarta: Kemenkes RI, 2020.

Samsidar, S., Bakry, M., Amin, A. R., Makkarateng, M. A. Y., & Syam, A. R. (2025). ANALISIS MAQĀṢID AL-SYARĪʿAH TERHADAP KONTINUITAS TRADISI SIPALISUNNA DI MASYARAKAT BUGIS. Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 6(1), 108-122.

Sari, seva maya. “Penindakan Terhadap Pengemis Perspektif Yusuf AL Qaradhawi (Analisis Pasal 504 KUHP Tentang Perbuatan Mengemis Di Muka Umum.” Justicia Islamica Vol. 13, N, no. Vol. 13 No. 2 (2016) (2016).

Soekanto, Soerjono. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Syafii, Muhammad Hamzah. “Hukum Profesi Manusia Silver (Analisis Perbandingan Fatwa MUI Sumatera Utara Dan Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003).” Skripsi Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah, 2024.

Syarifudin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2003.

Downloads

Published

2025-10-14

Issue

Section

Articles