Penegakan Judi Online Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Fiqih Jinayah: Studi Kasus di Polres Parepare
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i2.10412Abstract
This study discusses law enforcement against online gambling practices within the jurisdiction of the Parepare Police Resort, viewed from the perspectives of positive criminal law and Islamic criminal law (fiqh jinayah). The increasing spread of online gambling has caused social unrest and created challenges for law enforcement in combating and prosecuting such activities. This research aims to analyze the effectiveness of the police in enforcing the law, the obstacles they encounter in the legal process, and the extent to which these efforts align with the principles of law. A qualitative method was used, with data collected through interviews, documentation, and direct observation. The findings show that law enforcement still faces several challenges, including limited digital facilities, lack of inter-agency cooperation, and low public legal awareness. In addition, the complexity of online gambling networks, which often involve cross-regional and international connections, further complicates police efforts. In fiqh jinayah, online gambling is classified as a jarimah ta’zir, where the punishment is determined by the authorities (ulil amri) to protect public interest and maintain social order. Therefore, synergy between positive legal approaches and Islamic legal principles is essential for effectively addressing online gambling, ensuring justice, and creating a strong deterrent effect for offenders while safeguarding society as a whole.
Penelitian ini membahas penegaka hukum terhadap praktik judi online dalam wilayah hukum Polres Parepare, ditinjau dari perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam (fiqih jinayah). Maraknya penyebaran judi online telah menimbulkan keresahan sosial dan menciptakan tantaga bagi aparat penegak hukum dalam memberantas dan menindak aktivitas tersebut. Penelitia ini bertujua untuk menganalisis efektivitas polisi dalam menegakkan hukum, hambatan yang mereka hadapi dalam proses hukum, dan sejauh mana upaya tersebut sesuai denga prinsip-prinsip hukum. Metode penelitian yang digunakan Adalah kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan fasilitas digital, kurangnya kerja sama antarisntansi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, kompleksitas jaringan judi online yang sering melibatkan koneksi lintas daerah maupun internasional semakin memperumit upaya kepolisian. Dalam fiqih jinayah, judi online digolongkan sebagai jarima ta’zir, di mana bentuk hukuman ditentukan oleh pihak berwenang (ulil amri) untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban sosial. Oleh karena itu, sinergi antara pendekatan hukum positif dan prinsip hukum Islam sangat penting untuk secara efektif menegakkan keadilan, dan menciptakan efek jera yang kuat baik bagi pelaku, sekaligus melindungi masyarakat secara keseluruhan.
References
"Al-Qur'an Al-Karim, Kementrian Agama RI, dan Terjemahnya, Jakarta 2019."
A. Mustaqim. “Urgensi Pendekatan Fiqh Jinayah dalam Menanggulangi Perjudian Digital.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 9 No. (2021): h. 88-100.
Abror, Mhd, M Ag Abror, Mery Dwi Astuti, dan Prasetya Haida Balinda. “Fenomena Judi Online dalam Perspektif Hadis tentang Tanggungjawab dan Pengelolaan Harta.” Advances in Humanities and Contemporary Studies 6, no. 1 (2025): 88–95.
Adi, A. “Analisis Tindak Pidana Hukum Islam Terhadap Judi Online (Studi Kasus Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo).” Skripsi, 2018.
Adnan Bayu Wicaksono, Winning Son Ashari. “Analisis perlindungan Islam terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam tinjauan maqashid syariah.” Rayah Al-Islam 8, no. 3 (2024): 888–904.
Amiruddin Nasution. “Fiqh Jinayah: Hukum Pidana dalam Islam.” Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, n.d.
Andi Marlina, Rasna Rasna, Abd Rahman, & Purnama Suci. “Akses keadilan yang tidak sampai: Studi kajian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.” Jurnal Usm Law Review Vol.7 No.2 (2024): 540–2024.
Anwar, Alfiansyah, dan Ahmad Abbas. “Media Siber sebagai Sarana Komunikasi dalam Pelaksanaan Kehumasan Perguruan Tinggi Keagamaan.” Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 9, no. 2 (2023): 375–84. https://doi.org/10.35326/pencerah.v9i2.3105.
Atika, Atika Rizki, Achmad Abubakar, dan Halimah Basri. “Pandangan Al-Qur’an Terhadap Bentuk Transaksi Maysir, Gharar & Riba di Indonesia.” Economics and Digital Business Review 4, no. 1 (2023): 422–34.
Budiman, Wirani Aisiyah Anwar & Andi Rio Makkulau. “Analysis of Fiqh Jinayah and Criminal Law on the Legal Protection for Children as Victims of Obscenity.” Jurnal Al-Dustur Vol. 5 No. (2022): 183–211.
Dwi Hananta. “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 7 No. (2017): h. 69.
Fatimah, Isnaini Nurul. “Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam).” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2020): 25–49.
Febri Adelia Ningsih, dkk. “Analisis Jarimah Judi Online dalam Perspektif Fiqh Jinayah.” Al-Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan Vol. 7 No. (2023): h. 112-124.
Fitria, Ayu Ayla Lailatul, Arfan Kaimuddin, dan Afandi Afandi. “PERJUDIAN GAME SLOT ONLINE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan No. 1101/Pid. Sus/2021/PN. Jkt. Utr).” Dinamika 30, no. 1 (2024): 9703–20.
Islamul Haq. “Fiqh Jinayah.” IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.
M. Abdul Aziz. “Fiqh Jinayah: Pendekatan Hukum Islam terhadap Tindak Pidana.” Al-Adl: Jurnal Hukum Islam Vol. 10, no. No. 2 (2018): hlm. 123.
Mahmud, Akilah. “Krisis identitas di kalangan generasi Z dalam perspektif patologi sosial pada era media sosial.” Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 26, no. 2 (2024).
Muhammad Joni. “Implikasi Hukum terhadap Perjudian Online dalam Perspektif UU ITE” Vol.7 (2022): No.2.
Muhclis Abduh. “Polisi Ungkap Kasus Judi Online Togel di Parepare, 2 0rang Ditangkap.” detikSulsel, n.d.
Mustaqilla, Safira, Siti Sarah, Eva Zahara Salsabila, dan Aina Fadhilla. “Analisis Maraknya Warga Miskin yang Kecanduan Judi Online di Indonesia.” Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2023): 121–36.
Nurdiansyah, Rizki, Mugni Mugni, dan Melly Rifa’atul Lailiyah. “Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024): 219–38.
Oktir Nebi. “Penegakan Hukum Terhadapa Tindak Pidana Toto Gelap (Togel) di Masyarakat.” Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora Vol.3, No. (2018): h. 39.
Parandita, Risma Afrinda. “Urgensi Regulasi Khusus Terhadap Perjudian Online Sebagai Penyakit Baru di Masyarakat.” LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan 1, no. 1 (2023): 22–28.
Pede, Albert, dan Hasnita Kadir. “Analisis Penegakan Hukum dan Hambatan dalam Menangani Perjudian Online di Wilayah Polres Gorontalo Kota.” Jurnal Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum 1, no. 1 (2024): 17–26.
Penelitian, Inovasi, Karya Ilamiah, Studi Ayat-ayat Zakat, Sebagai Instrumen, Islam Dalam, dan Tafsir Al. “Islamic Science” 1, no. 6 (2023): 1–22.
Petrov, Viktor, dan Xavier Dubois. “Transformasi sosial: Perubahan kehidupan masyarakat melalui penyebaran jaringan komputer.” ADI Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 2 (2024): 50–56.
R.A. Fadillah. “Harmonisasi Fiqh Jinayah dan Hukum Positif dalam Penanganan Kejahatan Siber.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Peradaban Vol. 7 No. (2023): h. 70-85.
Rahman, M Gazali, dan Sahlan Tomayahu. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Al Himayah 4, no. 1 (2020): 142–59.
Rahmatullah, Muhammad, B Farhana Kurnia Lestari, dan Dhina Megayati. “Tinjauan Yuridis Perjudian Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 3 (2024): 414–24.
Rizki Nurdiansyah. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi Vol. 1 No. (2024).
Rizqi Kurniadi Nurdin. “Penegakan Hukum Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam.” Jarimah: Islamic Criminal Law Journal Vol. 4 No. (2022): h. 78-90.
Rofi’uddin. “Konsep T’zir dalam Penegakan Hukum Islam.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah vol.19 (2019): hlm. 77-78.
Sabrina, Anggun, Bareta Miki Putri, Angely Gistaloka, dan Zainudin Hasan. “Kejahatan mayantara berupa tindak pidana perjudian melalui media elektronik.” Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 4409–18.
Salman Razak. “Terduga Pelaku Judol, Ini Ancaman Pidananya.” PAREPOS.co.id, n.d.
Solahuddin Al-Ayyubi, Evania Herindar, Muhammad Nabhan Perdana. “Maqasid sharia in tabarru’contract laws.” Jurnal Al-Dustur Vol.2 No.1 (2023): 28–49.
Sri Setiawan Dewi. “Urgensi Pengaturan Secara Khusus Judi Online di Indonesia.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Vol. 12 No (2023): h. 313.
Syahrul Yunizar. “Polri Tangani 4.926 Kasus Perjudian Selama 2024, 1.611 Diantaranya Kasus Judi Online.” JawaPos.com, n.d.
Wicaksono, Adnan Bayu, dan Winning Son Ashari. “Analisis perlindungan Islam terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam tinjauan maqashid syariah.” Rayah Al-Islam 8, no. 3 (2024): 888–904.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Febiyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.