Status Hukum Nafkah Bagi Anak Angkat: Studi Kritis Prinsip Fikih dan Regulasi Nasional

Authors

  • Yulianti Senen UIN Datokarama Palu
  • Mayyadah UIN Datokarama Palu
  • Nurinayah UIN Datokarama Palu

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i2.10352

Keywords:

Kewajiban pemeliharaan, anak angkat, orang tua angkat, hukum islam, hukum positif

Abstract

The process of child adoption, principally, adoptive parents have an inherent obligation to provide for the adopted child, including daily basic needs, education, and healthcare.  This obligation includes fulfilling basic daily needs such as clothing, food, and shelter, as well as ensuring the child’s education and healthcare. The fulfillment of these needs is not only material but also encompasses care, affection, and moral guidance so that the child can grow and develop optimally. This responsibility is comprehensive and must be carried out continuously to ensure the welfare and future of the adopted child, allowing them to have equal opportunities as other children. However, in practice, the implementation of this financial obligation often encounters various challenges. Some adoptive parents do not fully understand the responsibilities attached to their status as caregivers, resulting in the financial support not being provided adequately. On the other hand, economic limitations are also a major factor that hinders the optimal fulfillment of the adopted child’s needs. This indicates a gap between the legal provisions and the practices occurring in the field. Therefore, this research was conducted to thoroughly examine the practice of child adoption and the implementation of financial responsibilities using an empirical legal research method with a case study approach. The research findings indicate that the majority of child adoptions are carried out informally without court approval, while the provision of financial support generally follows the principles of Islamic law and the positive legal framework in Indonesia.

 

Pada prinsipnya, dalam proses pengangkatan anak, kewajiban memberikan nafkah kepada anak angkat merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan dari peran orang tua angkat. Kewajiban ini meliputi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan, serta aspek pendidikan dan pemeliharaan kesehatan anak. Pemenuhan tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup perhatian, kasih sayang, dan pembinaan moral agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Tanggung jawab ini bersifat menyeluruh dan harus dilaksanakan secara berkesinambungan demi menjamin kesejahteraan serta masa depan anak yang diangkat, sehingga ia memiliki kesempatan yang sama dengan anak-anak lainnya.  Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban nafkah ini sering kali menghadapi berbagai kendala. Beberapa orang tua angkat tidak sepenuhnya memahami tanggung jawab yang melekat pada status mereka sebagai pengasuh, sehingga kewajiban nafkah tidak dilaksanakan secara maksimal. Di sisi lain, keterbatasan ekonomi juga menjadi faktor utama yang menyebabkan pemenuhan kebutuhan anak angkat tidak dapat dilakukan secara optimal. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dengan praktik yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara mendalam praktik pengangkatan anak dan pelaksanaan kewajiban nafkah, menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pengangkatan anak dilakukan secara nonformal tanpa penetapan pengadilan, sementara pemberian nafkah umumnya mengikuti prinsip hukum Islam dan ketentuan hukum positif di Indonesia.

References

Al-Qur’an Dan Terjemahan. Kementerian Agama Republik Indonesia, n.d.

Angge, Farhani. “Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Yang Akta Kelahirannya Mencantumkan Nama Orang Tua Angkat.” Universitas Muslim Indonesia, 2022.

Djamal, Djamal. “WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK (Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Kompilasi Hukum Islam).” Al-Bayyinah: Journal Of Islamic Law 7, no. 2 (2018): 117–34. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v2i2.54.

Dorar.net. “Ensiklopedia Modern, Sumber Shahih Al- Bukhari, Halaman Atau Nomor 4782,” n.d. https://dorar.net/hadith/sharh/14160.

Faizal, Nadya. “Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Ar-Risallah 2, no. 2 (2022): 39–59.

Fajarwati, Fajarwati. “Hak Dan Kewajiban Anak Angkat.” Tahqiqa 18, no. 2 (2024): 15–32.

Fatia, Galu Putri, I Nyoman Putu Budiartha, and Indah Permatasari. “Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Dalam Hukum Islam.” Jurnal Analogi 5, no. 1 (2023): 34–40.

Hadana, Saufan Erha. “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.” LENTERA: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 1, no. 2 (2019): 117–34. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.63.

Hakim, Wildan. “Dipersiapkan Dan Disusun Oleh Nama : Wildan Hakim 1 . Skripsi Dengan Judul Tersebut Tidak Terdapat Karya Yang Pernah Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Di Suatu Perguruan Tinggi Dan Sepanjang Pengetahuan Saya Juga Tidak Terdapat Karya Atau Pendapat Y,” 2024.

Hasibuan, Zulfan Ependi. “Pemahaman Tentang Pemeliharaan, Nafkah Dan Pengangkatan Anak Dalam Hukum Islam.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 7, no. 1 (2021): 25–38.

“Pemahaman Tentang Pemeliharaan, Nafkah Dan Pengangkatan Anak Dalam Hukum Islam.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 7, no. 1 (2021): 25–38.

Ilmiati, I., Nazhifah, L., Iqbal, M., Makkarateng, M. A. Y., & Arake, L. (2025). Unveiling Gender Disparities in Legal Traditions: A Study of Deferred Mahar within Customary Law. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 17(1), 204-223.

Indonesia, Kementerian Sosial Republik. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 110/HUK/2009 Pasal 4 dan Pasal & Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (2009).

Indonesia, Pemerintah Republik. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 1 Ayat 1 (2007).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 47 Ayat 1 dan 2 (2006).

Lubis, M. Faisal Rahendra. “Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Dalam Kompilasi Hukum Islam (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh No.125/Pdt.G/2011/MS-Aceh).” Jurnal Ilmiah Metadata 5, no. 2 (2023): 153–66.

Maharani, Erzy Aurelia. “Analisi Pengangkatan Anak Dan Dampak Hukum Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ar-Risalah 5, no. 1 (2024): 22–24.

Nadia, Nadia, and Nurinayah. “Adopsi Dalam Timbangan Syariat.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 15, no. 2 (2021): 159–78. https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.795.

Nur’aini, Ratna Dewi. “Penerapan Metode Studi Kasus Yin Dalam Penelitian Arsitektur Dan Perilaku.” Inersia XVI, no. 1 (2020): 91–104.

Rais, Muhammad. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif).” Jurnal Hukum Diktum 14, no. 2 (2016): 183–200.

Rusmini, Rusmini. “Praktek Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Di Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan),” 2021.

Saepuddin, Muhammad Abdul Ghofur. “Status Anak Angkat Dan Implikasi Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3, no. 2 (2023): 67–76.

Downloads

Published

2025-10-02

Issue

Section

Articles