Optimalisasi Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Agraria Melalui Jalur Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.10329Abstract
Indonesia continues to face an alarming and persistent surge in agrarian disputes, which not only strain the legal system but also threaten social stability and economic development. The urgency to address these conflicts through non-litigation mechanisms has never been greater, especially as conventional judicial processes often prove time-consuming and inaccessible to vulnerable communities. This study aims to analyze the optimization of the National Land Agency's (BPN) role in resolving agrarian disputes through mediation and examine the Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 21 of 2020 concerning the Handling and Settlement of Land Cases. This research is important because agrarian disputes are a persistent problem in Indonesia and have broad impacts from both legal, social, and economic aspects. If mediation can be optimized by the BPN, this will certainly reduce the burden on the community and the judicial system in Indonesia. This research is a normative legal study that uses secondary data sources and is conducted with an approach to legal norms, legal principles, and legal theory. The results of this study indicate that land dispute resolution requires a management approach that is oriented not only toward legal certainty but also toward justice and expediency. In this context, the National Land Agency (BPN), as the institution responsible for land affairs, plays a strategic role, particularly in providing an effective and efficient dispute resolution mechanism through mediation. With the issuance of Minister of ATR/BPN Regulation Number 21 of 2020 concerning the Handling and Settlement of Land Cases, the BPN has a strong legal basis to carry out its mediation function in handling and resolving land cases. However, the effective implementation of this policy still faces various obstacles, both in terms of human resources, limited technical regulations, and minimal public understanding. Therefore, concrete steps are needed, such as strengthening institutional capacity, improving the competence of BPN mediators, strengthening regulatory aspects, and increasing public participation so that the goal of dispute resolution through mediation can be optimally achieved.
Indonesia saat ini menghadapi lonjakan sengketa agraria yang mengkhawatirkan dan terus-menerus, yang tidak hanya membebani sistem hukum tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan pembangunan ekonomi. Urgensi untuk menangani konflik ini melalui mekanisme non-litigasi semakin mendesak, terutama karena proses peradilan konvensional sering kali memakan waktu dan sulit diakses oleh masyarakat rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa agraria melalui mediasi serta mengkaji Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini penting karena sengketa agraria merupakan masalah yang terus berulang di Indonesia dan berdampak luas dari aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Jika mediasi dapat dioptimalkan oleh BPN, hal ini tentu akan mengurangi beban masyarakat dan sistem peradilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data sekunder dan dilakukan dengan pendekatan terhadap norma hukum, asas hukum, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan pendekatan manajemen yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan. Dalam konteks ini, BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas urusan pertanahan memiliki peran strategis, khususnya dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien melalui mediasi. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, BPN memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi mediasi dalam menangani dan menyelesaikan kasus pertanahan. Namun, implementasi kebijakan ini secara efektif masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi sumber daya manusia, keterbatasan regulasi teknis, maupun minimnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret seperti penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi mediator BPN, penguatan aspek regulasi, dan peningkatan partisipasi publik agar tujuan penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat tercapai secara optimal.
References
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Boboy, Juwita Tarochi, et al. "Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin." Notarius, vol. 13, no. 2, 2020.
Chomzah, Ali Achmad. Hukum Agraria: Konsep dan Implementasi. Prestasi Pustaka, 2004.
Fikarudin, Wildan, dan Ermania Widjajanti. "Efektivitas Penerapan Restorative justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pasca Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, vol. 3, no. 2, 2025.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1: Hukum Tanah Nasional. Djambatan, 2007.
Hutama, Arya Rizky. Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa & Konflik Pertanahan di Masyarakat Melalui Mediasi. Deepublish, 2023.
Lakoro, Adrianto. "Kontribusi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terhadap Penyederhanaan Prosedur Administrasi Perizinan Di Gorontalo." Jurnal Ilmu Multidisiplin, vol. 2, no. 1, 2024.
Lokita, Purnamasari. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Mediasi Sengketa Tanah Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram. Diss. Universitas Muhammadiyah Mataram, 2024.
Lubis, Duma Indah Sari, et al. "Reformasi Birokrasi Dalam Pengelolaan Pertanahan Nasional (Analisis terhadap Implementasi Peraturan Presiden No. 177 Tahun 2024 dalam Meningkatkan Efektivitas dan Keadilan Sosial di Indonesia)." Law Jurnal, vol. 5, no. 1, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Secara Mediasi. FH UII Press, 2012.
Nazmi, Ranti. "Sosialisasi Pentingnya Pewarisan Nilai Sejarah Lokal Minangkabau bagi Generasi Muda di Nagari Tuo Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar." Gelora Support System Pada Literasi, Budaya Dan Teknologi, vol. 8, no. 7, 2023.
Pamungkas, Gigih Satrio, et al. "Membedah Kebijakan Pemerintah: Strategi Menuntaskan Konflik Pertanahan Demi Keadilan yang Berkelanjutan." JIIP- Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, vol. 8, no. 1, 2025.
Putri, Sherly Ayuna, et al. "Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum." Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 5, no. 2, 2021.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2000.
Rasmawati, Irma, Adonia Ivone Laturette, and Pieter Radjawane. "Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan." TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 2.1, 2022.
Salahuddin. "Komunikasi Dalam Organisasi Multikultural." Komunikasi Sosial dan Lintas Budaya, vol. 2, no. 1, 2024.
Sasikirana, Anastasia, et al. "Implikasi Hukum Agraria terhadap Konflik Pertanahan Indonesia." Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, vol. 4, no. 2, 2024.
Simanjuntak, Herry Anto. "Peranan kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa pertanahan." Jurnal Justiqa, vol. 3, no. 1, 2021.
Sitohang, Erita, dan Tulus Siambaton. "Peran badan pertanahan nasional dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah." Jurnal Hukum PATIK, vol. 10, no. 1, 2021.
Suartini, Maslihati Nur Hidayati, dan Anna Maryam. "Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia." Binamulia Hukum, vol. 12, no. 2, 2023.
Sulfian, A. Sultan, and Firdaus Firdaus. "The Power of Notary Grants as an Authentic Deal in the Settlement of Inherited Land Ownership Disputes." Al-Bayyinah 6.2: 187-199 2022.
Sumardjono, Maria S.W. Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan. Penerbit Buku Kompas, 2008.
Valentino, Arie, et al. "Analisis Kejahatan Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Teori Gone." Jurnal Mitra Pengembangan Hukum, vol. 1, no. 1, 2025.
Zaenal, Ashar Asy'ari, et al. "Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah." Journal of Lex Theory (JLT), vol. 5, no. 1, 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 A. Sultan Sulfian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





